Pages

Kamis, 15 September 2011

Landasan Hukum Pendidikan


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

Oleh :
Malalina (20102512008)
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya

A.      DEFENISI
Pendidikan suatu usaha sadar dalam rangka menanamkan daya-daya kemampuan, baik yang berhubungan dengan pengalaman kognitif (daya pengetahuan), affektif (aspek sikap) maupun psikomotorik (aspek ketrampilan) yang dimiliki oleh  seorang individu.
Sedangkan Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua
kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

B.       LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Negara Republik Indonesia mempunyai peraturan perudang-udangan yang bertingkat, mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan sampai dengan surat Keputusan. Kegiatan pendidikan di Indonesia juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.
Landasan hukum pendidikan di Indonesia berdasarkan UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 14 tentang guru dan dosen.
a.        Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan.
Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.

b.        Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 20 tahun 2003  merupakan peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan. UU No. 20 tahun 2003 adalah penyempurnaan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
c.         Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

C.      PROBLEMATIKA PENDIDIKAN
Problematika pendidikan adalah persoalan-persoalan atau permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh dunia pendidikan. Persoalan-persoalan pendidikan tersebut menurut Burlian Somad secara garis besar meliputi hal sebagai berikut : Adanya ketidak jelasan tujuan pendidikan, ketidak serasian kurikulum, ketiadaan tenaga pendidik yang tepat dan cakap serta adanya pengukuran yang salah ukur
  
1.        Ketidak Jelasan Tujuan Pendidikan
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, Tujuan pendidikan dan pengajaran yang pada intinya, ialah untuk membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air berdasarkan pancasila dan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan seterusnya. Kenyataannya pendidikan belum mampu menghasilakn  manusia-manusia rumusan tujuan pendidikan  yang ada, bahkan terjadi kemerosotan moral, kehidupan yang kurang demokratis, terjadi kekacauan akibat konflik di masyarakat.
2.        Ketidak Serasian Kurikulum
Penjelasan mengenai kurikulum terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab X. Kebanyakan kurikulum yang dipergunakan belum dapat menghasilkan peserta didik untuk mempunyai keterampilan, kemampuan untuk berproduktifitas di tengah-tengah masyarakatnya, karena muatan kurikulum yang di terima di sekolah-sekolah memang tidak di persiapkan untuk menjadikan lulusan dari peserta didik untuk dapat mandiri dimasyarakatnya.
3.        Ketiadaan Tenaga Pendidik Yang Tepat dan Cakap
Penjelasan menganai tenaga pendidik terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab XI. Rendahnya kualitas tenaga kependidikan yang ada dikarenakan di pegang oleh tenaga-tenaga pendidikan yang bukan dari ahlinya. Menugaskan dan seseorang sebagai pendidik yang tidak dibekalinya ilmu kependidikan sangatlah menimbulkan kerugian yang sangat besar, diantaranya terjadinya pemborosan biaya, terjadinya pemerosotan mutu hasil pendidikan.
4.        Adanya Pengukuran Yang Salah Ukur
Penjelasan mengenai evaluasi belajar terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab XVI. Pengukuran terhadap hasil belajar sering di sebut dengan istilah ujian atau evaluasi, ternyata dalam prakteknya terjadi ketidak serasian antara angka-angka yang di berikan kepada anak didik sering tidak obyektif, di mana pencantuman angka-angka nilai yang begitu tinggi sama sekali tidak sepadan dengan mutu riil pemegang angka-angka nilai itu. Ketika mereka di terjunkan ke masyarakat, tidak mampu berbuat apa-apa yang setaraf dengan tingkat pendidikannya.
Referensi :

Abidin, Z. 2010. Problematika Pendidikan di Indonesia dan Solusi Pemecahannya. (online)(http://meetabied.wordpress.com/2010/02/20/problematika-pendidikan-di-indonesia-dan-solusi-pemecahannya/, diakses 13 Agustus 2010)
Annisah. 2010. Landasan Hukum Pendidikan Indonesia. (online) (http://www.ichabl.co.cc/2009/09/landasan-hukum-pendidikan-indonesia.html, diakses 13 Agustus 2010)
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar